Senin, September 28, 2009


Los Angeles (ANTARA/Reuters) -
Vitali Klitschko berhasil mempertahankan gelar juara dunia tinju kelas beratnya versi WBC heavyweight dengan TKO pada ronde kesepuluh atas penantangnya yang sebelumnya belum pernah terkalahkan, Cristobal Arreola, pada Sabtu.
Arreola, yang kalah dari petinju asal Ukraina yang lebih tinggi dan lebih lincah darinya itu, tidak kembali masuk ke arena tinju saat bel dimulainya ronde ke-11 berbunyi.
Itu merupakan kemenangan ketiga Klitschko sejak kembali ke ring tinju tahun 2008, setelah absen akibat cedera di tahun 2005.
Dia memperbaiki rekornya menjadi 38 kali menang dan dua kali kalah, sementara Arreola menjadi 27 kali menang dan sekali kalah.
Jakarta (ANTARA) - 
Tim pengacara Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, akan melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
"Rencananya Senin (28/9) akan kami laporkan," kata anggota tim pengacara Achmad Rifai kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Achmad menjelaskan, laporan itu didasarkan pada beberapa bukti pelanggaran kode etik profesi dan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Susno Duaji selama memimpin proses hukum terhadap pimpinan KPK.
Tim pengacara menyatakan, Susno telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang kepolisian dan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Achmad Rifai menjelaskan, Susno telah menghancurkan martabat Polri seperti diatur dalam pasal 5 PP nomor 2 tahun 2003.
"Dengan mengatakan `cicak` dan `buaya`, dia telah menghancurkan martabat polisi sendiri," kata Achmad memberikan contoh.
Kemudian, Susno kemungkinan dijerat dengan pasal 6 PP nomor 2 tahun 2003, terutama huruf n, o, dan q. Pasal itu mengatur tentang larangan untuk mencampuradukkan pekerjaan dengan kepentingan pribadi, serta mengubah kebenaran materil.
Menurut Achmad, Susno telah mengalami konflik kepentingan dalam menanganani kasus pimpinan KPK, karena dia diduga terlibat dalam skandal Bank Century yang sedang ditelusuri oleh KPK.
Achmad menganggap itu sebagai konflik antara kepentingan pribadi dan pekerjaan.
Dia juga menganggap Susno telah mengubah kebenaran materil. Hal itu terlihat pada tuduhan kepada pimpinan KPK yang selalu berubah. Awalnya, polisi menyangka pimpinan KPK menerima suap, setelah tidak terbukti, mereka diduga menyalahgunakan wewenang. Perkembangan terakhir, kedua pimpinan KPK kembali dituduh menerima suap.
Pasal 6 UU tersebut juga melarang pemaksaan dalam proses penyidikan.
Achmad Rifai menyatakan, Susno telah memaksakan untuk mengenakan pasal penyuapan atau pemerasan terhadap Chandra dan Bibit. Padahal, sebelumnya Polri sendiri telah menegaskan dugaan suap kepada dua orang itu belum terbukti.
Secara umum, tim pengacara menganggap Susno telah menyalahgunakan wewenang seperti diatur dalam pasal 421 KUHP.
Achmad menjelaskan, proses hukum di Polri tidak prosedural, antara lain karena Polri belum memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Hingga kini BAP belum kami terima," katanya.
Hal itu tidak sesuai dengan pasal 72 KUHAP yang mengatur hak tersangka, salah satunya adalah hak mengetahui isi BAP.
Chandra M. Hamzah membenarkan bahwa pihaknya belum memegang BAP terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Bencana Asap, siapa yang harus bertanggung jawab?

Sudah sekitar satu bulan ini wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilanda kabut asap, kabut asap yang diakibatkan oleh kebkaran lahan/hutan merupakan bencana rutin yang harus dihadapi masyarakat di banua ini pada saat musim kemarau panjang melanda. Kebakaran atau pembakaran lahan yang disengaja atau tidak disengaja jelas merupakan perbuatan tidak baik, lihatlah akibat kebakaran lahan yang terjadi, asap muncul dimana-mana dan sangat menggangu aktifitas warga masyarakat, terlebih lagi bagi mereka yang punya anak balita, kabut asap dapat mengancam kesehatan anak-anak balita. Sudah seharusnya pemerintah (pada semua tingkatan) yang punya wewenang mengeluarkan regulasi untuk melakukan upaya pencegahan, penindakan dan penanganan bencana kabut asap.

Ketika manusia hanya menciptakan kerusakan dimuka bumi, maka manusia tersebut tidaklah patut menjadi khalifah di bumi Allah yang tercinta ini, bumi dan seluruh isinya bukanlah milik generasi saat ini saja tapi juga milik generasi yang akan datang, akankah generasi yang akan datang kita wariskan bumi yang gersang dan rusak dimana-mana, marilah kita bangun kesadaran untuk menyelamatkan bumi kita "SAVE THE EARTH"